Capaian Pajak Daerah Tersisa Rp17 M
Jumat, 07 Oktober 2022 | Kubu Raya
Kubu Raya – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubu Raya, Lugito mengatakan hingga akhir September 2022, pendapatan pajak daerah di Kubu Raya sudah terealisasi sebesar 94 persen dari target yang telah ditetapkan. Dengan target Rp133,4 miliar, di mana hingga akhir September terealisasi Rp116,4 miliar, masih ada kekurangan sekitar Rp17 miliar.
“Jadi hingga akhir September lalu pendapatan pajak daerah sudah terealisasi sekitar Rp116,4 miliar, masih ada kekurangan sekitar Rp17 miliar yang akan kami optimalkan hingga bisa tercapai pada akhir Desember mendatang dan Insya Allah kami optimis dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada wajib pajak untuk bisa taat membayarkan pajaknya, maka target pendapatan pajak daerah ini bisa terealisasi,” jelas Lugito.
Lugito menerangkan, khusus untuk pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp17,032 miliar. Kemudian dia menambahkan hingga 30 September, pendapatan PBB sudah terealisiasi sebesar 76,54 persen dari target 70 persen.
“Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB itu di 30 September, namun kami masih ada waktu 3bulan hingga Desember mendatang untuk memenuhi sisa target sekitar Rp3,9 miliar dari PBB ini,” jelasnya. “Jadi walau tanggal jatuh tempo untuk pembayaran PBB-nya sudah lewat pada 30 September lalu, namun kami akan terus melakukan upaya-upaya penagihan terhadap para wajib pajak hingga akhir Desember mendatang,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Lugito pun mengingatkan para wajib pajak, terutama wajib PBB untuk bisa membayarkan pajaknya. Meski jatuh tempo pembayaran PBB sudah lewat, dia tetap mengingatkan para wajib pajak untuk membayar PBB.
“Karena sudah lewat jatuh tempo dari 30 September lalu, jika wajib pajak membayar lewat dari akhir September maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan dan denda keterlambatan membayar pajak ini juga berlaku bagi wajib pajak lainnya. Makanya Kembali kami ingatkan bagi yang belum membayar pajak, bisa segera membayar pajak disejumlah tempat pelayanan yang disediakan,” jelas Lugito.
Tidak hanya untuk PBB, namun untuk jenis pajak lainnya, menurut Lugito, jika sudah lewat jatuh tempo pembayarannya, maka Bapenda akan melakukan penagihan bagi para wajib pajak di Kubu Raya. Adapun penagihan yang dilakukan mereka diawali dengan pemberitahuan kepada wajib pajak terhadap tanggal jatuh tempo pembayaran pajaknya.
“Setelah kami lakukan penagihan, namun wajib pajak ini belum membayar pajak, maka akan kami layangkan peringatan I, II, hingga peringatan III, namun jika setelah diberikan peringatan pun belum melakukan kewajibannya membayar pajak, maka akan kami lakukan tindakan persuasif dengan memasang stiker yang menyatakan lokasi atau wajib pajak yang bersangkutan belum membayar pajak daerah,” paparnya.
Pihaknya meyakini bisa merealisasi target PBB dan pendapatan pajak daerah secara keseluruhan hingga akhir Desember mendatang. Untuk mengoptimalkan capaian targetnya tersebut, Bapenda juga terus melakukan penagihan, sosialisasi, dan pendekatan secara persuasif kepada para wajib pajak di Kubu Raya.
“Seiring dengan adanya kemudahan pelayanan yang kami lakukan, kami harapkan juga bisa mendorong masyarakat bisa lebih bersemangat dan termotivasi untuk membantu kami dalam mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, salah satunya dengan disiplin membayar pajak. Karena pada akhirnya pendapatan pajak yang kami himpun ini nantinya juga akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk beragam peningkatan pembangunan di masyarakat,” pungkasnya.
 Berita Terbaru
-
Patroli Gabungan Pastikan Natal Kondusif
Kamis, 25 Desember 2025 02:20 WIB -
Peresmian Bundaran Gaforaya, Pemkab Tak Izinkan Wa...
Rabu, 24 Desember 2025 11:11 WIB -
Beri Jasa Desain Gratis, Bupati Sujiwo Apresiasi P...
Rabu, 24 Desember 2025 09:29 WIB -
Bupati Sujiwo Minta Muslimat NU Bantu Pembangunan ...
Selasa, 23 Desember 2025 03:54 WIB