Bupati Sujiwo: Pemkab Kubu Raya Wajib Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024

Kamis, 15 Mei 2025 | Kubu Raya

Rapat Paripurna Pembacaan SK DPRD Kabupaten Kubu Raya mengenai rekomendasi DPRD Kabupaten Kubu Raya terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Rabu, (14/5/2025).

Bupati Sujiwo menjelaskan bahwa Kepala Daerah wajib melaporkan pertanggung jawabannya dalam 1 tahun sekali di 3 bulan terakhir masa tahun anggaran. Ia menambahkan bahwa terdapat rekomendasi dari Pansus LKPJ DPRD yang menurutnya sangat positif dan konstruktif.

“Ini tentu sangat wajib kami lakukan untuk menindaklanjuti, merespon dan mengatensi rekomendasi tersebut secara bertahap,” ujarnya.

"Sesuai dengan sambutannya tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak menindaklanjuti atau mengfollow up rekomendasi tersebut," jelasnya. (Tim Liputan IKP)