Bupati Sujiwo Hentikan Sementara Aktivitas Penimbunan Lahan Living Mall
Rabu, 17 Desember 2025 | Berita Pimpinan
PROKOPIM KUBU RAYA - Aktivitas penimbunan lahan proyek pembangunan Living Mall di Jalan Ayani II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dihentikan sementara setelah dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Penghentian pada Selasa (16/12/2025) dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait material tanah yang mengotori badan jalan serta menimbulkan debu tebal di sekitar lokasi proyek. Warga mengeluhkan kondisi jalan yang menjadi licin saat hujan karena tanah terbawa keluar area penimbunan. Sementara pada cuaca panas, debu beterbangan dan dinilai berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya bagi pengendara sepeda motor dan warga yang bermukim di sekitar proyek.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Bupati Kubu Raya Sujiwo turun langsung ke lokasi proyek. Ia menegaskan bahwa aktivitas pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat dan wajib mematuhi ketentuan teknis serta aturan lingkungan.
“Saya minta aktivitas penimbunan ini dihentikan sementara. Jangan sampai pembangunan justru menyusahkan masyarakat. Aspal kotor, debu berterbangan, ini membahayakan pengguna jalan dan mengganggu warga,” tegas Sujiwo.
Sujiwo meminta koordinator proyek Living Mall, M. Tohir, untuk segera melakukan penanganan di lapangan. Penanganan meliputi pembersihan material tanah yang mengotori aspal, pengaturan masuk-keluar kendaraan proyek, serta pembersihan debu agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Saya minta Pak Tohir sebagai koordinator proyek segera menangani persoalan ini. Bersihkan jalan, atur lalu lintas kendaraan proyek, dan pastikan debu tidak lagi mengganggu masyarakat,” ucapnya.
Sujiwo menyatakan pelaksanaan arahan tersebut akan diawasi secara ketat oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya. Pengawasan dimaksudkan untuk memastikan seluruh ketentuan dipatuhi sebelum aktivitas penimbunan kembali dilanjutkan.
“Satpol PP dan Kadis PUPR saya minta turun langsung mengawasi. Kalau belum memenuhi syarat, aktivitas penimbunan jangan dilanjutkan,” kata Sujiwo.
Sujiwo mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk mendukung setiap investasi yang masuk ke daerah. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Penghentian sementara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar setiap kegiatan pembangunan dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," sebutnya.
Koordinator proyek Living Mall M. Tohir mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Rasa khususnya Bupati Sujiwo yang telah memberikan masukan kepada pihaknya selaku pelaksana proyek Living Mall.
“Kami selaku pelaksana proyek akan melaksanakan seluruh rekomendasi dan arahan bupati, khususnya terkait perbaikan akses masuk-keluar kendaraan. Insyaallah, perbaikan akan mulai dilakukan sejak sore ini hingga besok,” tuturnya.
Setelah seluruhnya siap dan memenuhi ketentuan, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan Kembali kepada pemerintah kabupaten melalui dinas terkait.
“Nanti akan laporkan kembali kepada bupati agar aktivitas proyek dapat dilanjutkan,” tutupnya. (jek)
 Berita Terbaru
-
Bupati Sujiwo Hentikan Sementara Aktivitas Penimbu...
Rabu, 17 Desember 2025 07:20 WIB -
Pemkab Kubu Raya Lepas 162 Atlet FORBASI
Selasa, 16 Desember 2025 12:05 WIB -
Balai Kawal Rehab Dermaga Parit Sarim-Sungai Nipah
Selasa, 16 Desember 2025 07:17 WIB -
Natal PPHTGD, Sujiwo Tekankan Persatuan dan Rasa S...
Senin, 15 Desember 2025 08:44 WIB