Bupati Muda Imbau Masyarakat Tak Gelar Resepsi Pernikahan yang Timbulkan Kerumunan
Kamis, 17 Juni 2021 | Covid-19
KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan Covid-19 saat menggelar pelaksanaan Resepsi Pernikahan, pada Rabu 16 Juni 2021.
Sebagaimana diketahui pula, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya saat ini kembali memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro.
"Menyikapi situasi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kubu Raya, kita kembali mengetatkan penerapan PPKM mikro ini, dengan diharapkan agar dapat menjalankan kesepakatan bersama dalam menekan penyebaran ini," ungkap Muda Mahendrawan.
"Pelaksanaannya pula diminta kita bersama tetap menegakkan penerapan protokol kesehatan secara ketat, apalagi dalam hal pelayanan nikah ini," sambungnya.
Ia mengatakan, sebagaimana menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Imbauan ini mengantisipasi kerumunan serta penerapan protokol kesehatan dilingkungan masyarakat.
Apalagi kata Bupati itu, aparat yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 akan terlibat dan melakukan penegakkan, guna menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya diwilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Kepala pihak pelaksanaannya baik dari KUA dan Kemenag kita minta untuk dapt sekaligus mengedukasi masyarakat agar mematuhi pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan resepsi pernikahan yang berpotensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan," imbuhnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya Kubu Raya, Nahruji bahwa pada pelaksanaan pelayanan nikah hanya di Kantor Urusan Agama (KUA) saja, dengan jumlah yang hadir terbatas yang disesuaikan dengan kapasitas ruangan,maksimal 50 persen dari daya tampung ruangan.
Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud juga, kata Nahruji dengan tetap menegakkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Terkait resepsi kita pula imbau agar mengutamakan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah yang menghadirkan masyarakat," katanya. (*)
 Berita Terbaru
-
Lahan KDMP di Punggur Besar Digugat, Pemkab Sebut ...
Selasa, 23 Desember 2025 07:09 WIB -
Pemkab Tertibkan Pelanggaran GSP Pelaku Usaha
Senin, 22 Desember 2025 09:09 WIB -
Kedepankan Pendekatan Persuasif, Pemkab Bahas KDMP...
Senin, 22 Desember 2025 05:23 WIB -
Bupati Sujiwo Kecewa Pengusaha Tolak UMKM
Senin, 22 Desember 2025 03:59 WIB