BPJS Kesehatan Kubu Raya Sosialisasikan Inpres Nomor 1 tahun 2022
Minggu, 27 Februari 2022 | Kubu Raya
Kubu Raya - Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Juliantomo mengatakan pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi Inpres Nomor 1 tahun 2022, yang menjadi salah satu langkah strategis bagi BPJS Kesehatan dalam mempercepat cakupan kepesertaan Kaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2024.
"Saat ini kami akan terus mensosialisasikan kebijakan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi salah satu upaya strategis untuk mengejar target cakupan kepesertaan program JKN di 2024," kata Juliantomo saat memberikan materi webinar tentang manfaat, hak dan kewajiban kepesrtaan BPJS Kesehatan dengan aplikasi Mobile JKN yang di laksanakan DPC Gradasi Kubu Raya, Sabtu (26/2/2022).
Dia menjelaskan, melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah tengah mendorong kepesertaan aktif program JKN menjadi syarat dalam mengakses sejumlah layanan publik.
Lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta 30 menteri dan pimpinan lembaga untuk mengupayakan agar masyarakat yang mengakses layanan publik sudah menjadi peserta aktif JKN, seperti pengurusan ibadah haji dan umrah, pengurusan jual beli tanah, pengajuan kredit usaha rakyat, permohonan izin usaha, hingga pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.
"Harus di ketahui, Inpres ini menjadi salah satu cara untuk mendorong masyarakat menjadi peserta JKN mengingat program tersebut bersifat wajib bagi setiap penduduk Indonesia sesuai ketentuan undang-undang. Dengan adanya aturan ini, maka untuk syarat jual beli tanah hingga Umrah, masyarakat harus menjadi peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu," tuturnya.
Untuk sementara ini, katanya baru ATR BPN yang siap menerapkan hal ini, di mana masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah, harus terdaftar di BPJS Kesehatan terelebih dahulu. Dan ini akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Maret besok.
Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), cakupan kepesertaan JKN ditargetkan dapat mencapai 98 persen di 2024. Sementara itu, kata Juliantomo, cakupan kepesertaan JKN saat ini baru mencapai sekitar 86 persen.
"Sudah 236 juta peserta atau sekitar 86 persen. Jadi untuk menjadi 98 persen di 2024 itu tinggal 12 persen lagi. Sementara itu, untuk Kubu Raya saat ini sudah 460.896 orang dari 610.212 atau 75,53 persen masyarakat yang tercover JKN KIS," katanya.
Menurutnya, kehadiran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 akan mampu menjawab tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam menggaet masyarakat golongan mampu untuk menjadi peserta JKN.
Dia juga menilai kepesertaan BPJS Kesehatan yang bakal dijadikan sebagai syarat untuk mengurus sejumlah layanan publik tidak menyulitkan masyarakat.
"Hal ini karena mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini sudah sangat mudah. Pengecekan keaktifan peserta dan cetak kartu digital BPJS Kesehatan disebutnya hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit," katanya.
 Berita Terbaru
-
Patroli Gabungan Pastikan Natal Kondusif
Kamis, 25 Desember 2025 02:20 WIB -
Peresmian Bundaran Gaforaya, Pemkab Tak Izinkan Wa...
Rabu, 24 Desember 2025 11:11 WIB -
Beri Jasa Desain Gratis, Bupati Sujiwo Apresiasi P...
Rabu, 24 Desember 2025 09:29 WIB -
Bupati Sujiwo Minta Muslimat NU Bantu Pembangunan ...
Selasa, 23 Desember 2025 03:54 WIB