Bawaslu Kubu Raya Lakukan Proses Pencegahan, KPU Kubu Raya Siap Lakukan Verifikasi

Jumat, 19 Agustus 2022 | Kubu Raya

Kubu Raya - Bawaslu Kubu Raya menggelar Konferensi Pers, guna melakukan proses pencegahan di masa tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik, yang terlaksana di kantor Bawaslu Kubu Raya, Kamis 18 Agustus 2022.

Pada konferensi pers tersebut turut mengundang bersama antara Bawaslu Kubu Raya, KPU Kubu Raya, Polres Kubu Raya, Kepada Dinas Pemdes dan Kepala Bagian BKPSDM Kabupaten Kubu Raya.

"Ini merupakan proses pencegahan, dimana proses pencegahan itu diatur dalam surat keputusan Bawaslu RI, mengenai langkah apa saja yang kami lakukan terkait pencegahan di masa tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik," kata Urai Juliansyah, S. Pd selaku Ketua Bawaslu Kubu Raya.

Ia juga menyampaikan beberapa hal terkait imbauan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri, yang bisa dilakukan melalui website.

"Saat ini kita ketahui bersama bahwa ada anggota partai politik yang dilarang diantaranya ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan Penyelenggaraan Pemilu, maka hari ini kami melakukan tatap muka dengan media, untuk menyampaikan beberapa hal terkait himbauan untuk melakukan cek mandiri melalui link info pemilu," katanya.

Pihak Bawaslu juga sejauh ini sudah melakukan pengecekan terhadap jajarannya, dan terbukti tidak terdaftar ke dalam partai politik.

"Kami juga sudah menyampaikan dari masing-masing jajaran, untuk melakukan pengecekan mandiri, dan kami juga sudah melakukan cek mandiri sampai hari ini kami tidak menemukan anggota jajaran kami yang terdaftar ke dalam anggota partai politik," katanya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan cek mandiri dan masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu maupun KPU jika namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik.

"Masyarakat bisa melakukan cek mandiri dan bisa melihat apakah ada ASN, Polri, maupun penyelenggaraan pemilu yang terdaftar dalam keanggotaan partai politik maupun pengurus partai politik, maka segera laporkan kepada kami, dan akan kita proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Verifikasi Administrasi

Sebanyak 24 Partai Politik dinyatakan lengkap oleh KPU RI dan akan diturunkan ke Kabupaten/Kota untuk dilakukan Verifikasi Administrasi, KPU Kubu Raya siap lakukan Verifikasi terhadap Keanggotaan 24 Partai Politik tersebut, Kamis 18 Agustus 2022.

"Tentu 24 partai ini diturunkan ke Kabupaten/Kota untuk dilakukan Verifikasi Administrasi, dan saat ini sedang berproses, kami melakukan terhadap Keanggotaan 24 Partai Politik tersebut, nanti juga akan kita lihat, apakah ke 24 Partai Politik ini sudah memenuhi syarat minimal dari keanggotaan di setiap Kabupaten," kata Karyadi Ketua KPU Kubu Raya.

Ia juga menerangkan syarat minimal Keanggotaan Partai Politik Kubu Raya yang 611 anggota partai politik yang mesti ada di dalam SIPOL partai politik.

"Untuk Kubu Raya syarat minimalnya itu 611 anggota Partai Politik yang mesti ada di dalam SIPOL Partai Politik tersebut, dan ini lah yang sedang kami lakukan Verifikasi Administrasinya dimulai sejak 16 Agustus hingga 29 Agustus mendatang," katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mensukseskan Pemilu tidak hanya pada saat Pemilihan Umum saja namun juga ikut serta dalam mensukseskan tahapan-tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.

"Bagi masyarakat yang ingin mengecek informasi apakah masuk ke dalam Anggota Partai Politik bisa dicek melalui web Info Pemilu, kemudian nanti pada tanggal 14 Februari 2024 mari kita bersama-sama menggunakan hak pilih kita untuk memilih," ujarnya.

Di sisi lain pihak KPU Kubu Raya juga sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh jajarannya dan menyatakan tidak ada yang terdaftar ke dalam SiPOL.

"Sampai hari ini Alhamdulillah di jajaran KPU Kubu Raya yang berjumlah 20 personil dan 5 Komisioner sudah dicek ke dalam Info Pemilu juga tidak terdaftar kedalam SIPOL tersebut," tutupnya.

sumber